Kamis, 25 Juni 2009

Personil Pesawat Udara Dilarang Berbisnis

sumber: Tempointeraktif.com

Kamis, 25 Juni 2009 | 17:17 WIB

TEMPO Interaktif, Magetan - Kepala Dinas Material TNI AU Marsekal Pertama I Ketut Sudiasa melarang semua personil pesawat udara berbisnis. Hal itu dikhawatirkan memicu ketidak hati-hatian mereka dalam mengeporasikan pesawat hingga berbuah kecelakaan.

Dalam arahannya kepada perwira Korp Perbekalan Lanud Iswahjudi dan Insub di Dinning Hall Lanud Iswahjudi Magetan Kamis (25/6) tadi siang, Sudiasa mengatakan salah satu penyebab terjadinya musibah kecelakaan udara berawal dari angkutan. Mereka diminta melaksanakan tugas penerimaan barang ke dalam pesawat dengan hati-hati.

“Jangan mudah tergiur untuk melakukan tindakan di luar prosedur demi mencari untung,” katanya.

Meski tidak menjelaskan kegiatan para personil pesawat udara dalam mencari untung tersebut, dia mengakui jika selama ini kehidupan prajurit TNI AU masih kurang layak. Sebagai unsur pimpinan, Sudiasa berjanji akan memperjuangkan kesejahteraan personilnya agar tetap konsisten dalam bertugas sehari-hari.

Dia juga menegaskan bahwa setiap prajurit harus memiliki mentalitas sederhana dan pengabdian yang tulus kepada negara. Ini berarti, seberapapun penghargaan yang diberikan negara kepada mereka, setiap prajurit dilarang keras mencari penghasilan tambahan di luar prosedur.

“Kami tidak menginginkan peristiwa kecelakaan pesawat terbang TNI terus berlanjut,” katanya.

Kedatangan Kadismatau beserta rombongan ini diterima Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro. Kadismata juga menyempatkan diri mengunjungi Depohar 60 Lanud Iswahjudi sebelum memberikan pengarahan kepada Perwira Korp Perbekalan.

HARI TRI WASONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar